Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan sisa JHT BPJS dapat dijalankan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah inisiatif jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), serta juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini semata-mata berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang tersebut sudah pernah tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat juga ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang digunakan Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di area Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen serta ketentuan telah lengkap;
2. Mengisi data serta formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara kemudian verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu serta pastikan keseimbangan JHT sudah ada masuk account Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, serta nomor partisipan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai persyaratan serta foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data kemudian wawancara akan diadakan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor account yang tersebut sudah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang mana Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menghadirkan dokumen fotokopi persyaratan klaim kemudian berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas lalu wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke tabungan yang dimaksud Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi komputer JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO serta login menggunakan email juga kata sandi yang dimaksud terdaftar di tempat BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, serta apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data berbentuk email lalu nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP serta nomor account bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang dimaksud sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jikalau semua data yang tersebut ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” juga “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan serta keterangan pengajuan klaim Anda, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul sisa JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, serta proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah selesai.
Demikian persyaratan dan juga langkah-langkah yang mana perlu Anda lakukan untuk mencairkan tersisa JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang digunakan anda lampirkan lengkap lalu sesuai, lantaran apabila tak mampu menghambat proses verifikasi pencairan sisa JHT tersebut.
Jika Anda tak sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda sanggup menggunakan layanan online yang mana telah dilakukan dijelaskan. Pastikan dan juga terus pantau status klaim juga account Anda apakah proses pencairan tersisa JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






