Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan rute yang tersebut miliki regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan banyak aturan agar proses ini tidaklah disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang tersebut lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika orang pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela regu nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah pernah membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja dapat mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain pada Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal di Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani lalu rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesi serta menyadari Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia terhadap individu yang dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur kelompok nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini mampu melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang dimaksud membela regu nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup berubah menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana belaka berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi juga negara harus menegaskan bahwa tahapan naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






