Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengajukan permohonan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu diadakan secara terburu-buru. Ia mengajukan permohonan agar pemindahan ASN menanti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui langkah presiden,” ujar Ali Ahmad pada keterangan ditulis yang tersebut dikutip, Awal Minggu (13/1/2025).

Pria yang mana akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar dapat belajar dari rencana pemindahan ASN yang dimaksud gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli serta September 2024, jelang dan juga usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI dalam IKN.

“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, dan juga risikonya sangat besar bagi keselamatan hidup ASN,” katanya.

Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang tersebut dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak penyelenggaraan infrastruktur gedung perkantoran lalu infrastruktur pemukiman atau perumahan.

“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air kemudian listrik, akses publik, jalan, pasar, juga sebagainya,” kata Gus Ali.

Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, kemudian ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang mana tinggi untuk meninggalkan lingkungan hidup yang mana telah mapan dengan hidup di area lingkungan baru.

Related Articles

Back to top button