Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud diadakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak di video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan juga berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang beredar luas di dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula sebab Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya dalam pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya belaka dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya di tempat pinggir jalan yang digunakan mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya berbagai orang yang dimaksud juga banyak parkir di tempat depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya lantaran kesalahan Arafah serta mengikuti orang yang bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang terlibat mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukanlah mengajukan permohonan belas kasihan di area media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya ia dalam cluster nilai rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil dalam situ tidak beliau doang. Yang lainnya di tempat cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu dalam labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di tempat jalanan umum juga tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang dimaksud mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






