Teknologi

Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) menangguhkan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir dikarenakan terbukti memasarkan situs judol.

“Kami bukan akan memberikan toleransi untuk siapapun yang tersebut memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan juga Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”

Perang Melawan Judi Online pada Ruang Digital

Komdigi terus intensif memberantas judi online yang mana semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah dilakukan memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.

Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:

– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, serta situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, serta file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.

Edukasi lalu Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh

Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah dan juga komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol juga pinjaman online ilegal.

“Kami mengundang generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih lanjut aman dan juga bebas dari dampak negatif.”

Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online

Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:

– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang digunakan tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.

– Lingkungan digital: Menguatkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten lalu akun yang dimaksud mengiklankan judi online.

– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital dan juga melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.

Related Articles

Back to top button