2 Perantara Bandar Judi Online dan juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang tersebut terlibat pada perkara judi online pada Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN kemudian DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang tersebut sudah pernah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A serta MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, regu berhasil mengamankan salah pribadi DPO dengan inisial MN, yang tersebut ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya dilaksanakan pengembangan lalu didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Akhir Pekan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terperiksa yang dimaksud ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang tersebut lainnya atau dituduh yang sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang kemudian menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak ada diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang tersebut dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa Rp300 juta. Selain itu juga telah dilakukan disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif, agar nantinya kita mampu membuka segamblang-gamblangnya terhadap tindakan hukum yang mana sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara penyalahgunaan wewenang yang mana dijalankan oleh oknum pegawai di area Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri miliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa hanya yang digunakan terlibat di area pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita bisa saja diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap merek yang digunakan terlibat pada persoalan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan perbuatan pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






