Bisnis

20 Bank Bangkrut di tempat 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berazam terus menguatkan lapangan usaha perbankan di dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia. Maka guna menghindari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR lalu BPRS.

Tiga peraturan yang disebutkan di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK serta Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan serta TKK BPR dan juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

1. POJK Nomor 23 Tahun 2024

POJK Pelaporan dan juga TKK BPR serta BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi juga transparansi kondisi keuangan BPR serta BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang digunakan masih disampaikan secara luring juga dilaksanakan penyesuaian cakupan laporan dan juga tata cara publikasi laporan.

Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi komputer Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR kemudian BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan juga mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat kemudian Bank Biaya Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan juga POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Modal Rakyat Syariah.

2. POJK Nomor 24 Tahun 2024

POJK Tingkat Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya merancang bidang BPR Syariah yang dimaksud sehat kemudian mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap saja memperhatikan prinsip syariah.

POJK Standard Aset BPR Syariah merupakan langkah lanjut berhadapan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) kemudian merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian serta Menguatkan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pembangunan lalu Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang mana diambil alih, hapus buku, dan juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.

3. POJK Nomor 25 Tahun 2024

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aksi lanjut berhadapan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian juga Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pengembangunan juga Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang mana diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Related Articles

Back to top button