3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa perkara penembakan bos rental mobil di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan program pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa persoalan hukum penembakan yang tersebut menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo serta Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan tindakan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) lalu terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang lalu Akbar telah lama terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan pembunuhan lalu kemudian terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas juga Ramli sebagai korban luka.






