Nasional

3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi melakukan pelimpahan dituduh lalu barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi terdiri dari suap yang digunakan menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di tempat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Pusat.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh dan juga barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara aksi pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di tempat Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).

Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang digunakan berbeda hingga menanti persidangan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba juga terperiksa ED serta M ditahan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.

Setelah regu JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap serta gratifikasi yang dimaksud menjerat terdakwa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Ronald Tannur di tempat PN Surabaya sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH serta M ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi berbentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

Related Articles

Back to top button