29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan juga diajukan melalui kelompok yang mana menamakan diri Inisiatif Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, juga Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata kemudian Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Hak Cipta yang dimaksud tak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) lalu mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang dimaksud diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, kemudian lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penyelenggaraan komersial lagu atau musik pada layanan rakyat wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta lalu membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap bukan secara jelas mengatur hak penyanyi pada hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti lalu kewajiban izin dengan segera dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul di area sedang memanasnya polemik hak cipta di area bidang musik Indonesia. Termasuk tindakan hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang dimaksud baru belaka diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang dimaksud mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti merugi sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias.






