7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah terjadi membekukan 7.500 tabungan yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring kemudian deks keamanan siber dan juga pelindungan data, pada Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang tersebut sudah ditemukan oleh PJP serta oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 serta hampir 100 persen telah dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, mengambil bagian bergerak berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran bukan digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita mempunyai two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang mana digunakan pada proses judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar account yang digunakan diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian dalam share untuk lapangan usaha sehingga semua dapat mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan untuk Bank Indonesia serta oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk menegaskan bahwa begitu operasi ini digunakan di area pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk warga khususnya para pelanggan pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh warga dan juga ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di dalam media-media sosial,” tandasnya.






