9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelahnya ditangkap menghadapi dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini bukanlah kali pertama pelantun Sakura itu terjerat perkara serupa, melainkan yang digunakan keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang digunakan panjang di tempat lapangan usaha musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang digunakan sudah berkarya sejak era 80-an.
Namun, di tempat balik perjalanan kariernya yang tersebut cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang dimaksud berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, masyarakat kembali mempertanyakan apakah ia sanggup lepas dari jeratan narkoba serta kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait persoalan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap melawan dugaan kepemilikan kemudian penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan persoalan hukum yang mana sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi dengan segera oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan di tempat Bandung
Penangkapan Fariz dijalankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Ibukota Selatan di tempat Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap dalam Bandung,” ucap Andri.






