KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terperiksa perkara dugaan suap pengadaan juga pemeliharaan jalur kereta di area lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terdakwa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), lalu Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Grup Kerja (Pokja) di tempat beberapa jumlah proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah pernah memeriksa para terperiksa dan juga beberapa saksi lainnya juga telah dilakukan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pengembangan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa juga Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Provider barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Kreator Janji (PPK) di dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK sama-sama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para dituduh diduga menerima uang dari paket pekerjaan pengerjaan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelahnya dipotong pajak atau kurang lebih banyak sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan juga Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas lalu Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang mana diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, lalu BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga dituduh ini menjalani masa tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.






