Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di area 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai putaran baru di sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mana mengajukan permohonan paspor di dalam 13 kantor imigrasi yang mana ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Mingguan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dimaksud dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah serta sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus kemudian hologram yang mana sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di dalam antaranya keamanan yang digunakan lebih lanjut tinggi yang mana meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang mana lebih besar cepat teristimewa pada beberapa orang negara dalam dunia yang tersebut telah terjadi mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang digunakan menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah pernah menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dalam dunia telah terjadi menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, material baku, lalu teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk menjamin bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Timur,
11. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






