Tingkatkan Kemampuan BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar serta dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penyertaan Modal dan juga Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di area Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif di pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai faedah yang tersebut optimal lalu berkonstribusi di penyelenggaraan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengundang seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang dimaksud terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH sudah pernah mencapai tambahan dari Rp169 triliun. Jumlah yang mana besar ini menyebabkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan juga permintaan jamaah haji di dalam berada dalam dinamika perekonomian global yang mana semakin kompleks.
“Kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah dana haji yang tersebut kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang tersebut sesuai dengan prinsip syariah kemudian memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang disebutkan dapat dikembalikan untuk jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap peluncuran BPKH.






