Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Massa Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tidak ada berpartisipasi lagi pada media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia bukan mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya ia banyak memperkenalkan barang tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Mulai Pekan (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






