Hakim PTUN Ibukota Indonesia Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu sebab Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya di kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia yang menangani sebuah perkara gugatan tak dapat digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan segera diselenggarakan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan jadwal sama terdiri dari pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota bisa jadi digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP mengajukan permohonan agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang mana berkekuatan hukum masih di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohon PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg. PDIP juga memohonkan PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg.
“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut juga mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto lalu Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden serta Wakil Presiden terpilih berdasarkan pendapat terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya di gugatan.






