Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menyebabkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, jumlah maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm juga sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding pada stasiun, pelanggan diketahui mengakibatkan bagasi yang dimaksud melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan juga Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang tersebut berbayar yaitu dengan berat pada menghadapi 20 kg hingga maksimal 40 kg lalu untuk jumlah di dalam melawan 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di area berhadapan dengan ketentuan yang dimaksud tidaklah diperkenankan dibawa ke pada kabin kereta penumpang juga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di dalam melawan tempat duduk atau diletakkan di area tempat lain yang mana tak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang bukan mengakibatkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang bukan diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika kemudian zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mana mudah terbakar dan juga meledak.
Kemudian, benda yang tersebut berbau busuk/amis atau benda yang dimaksud lantaran sifatnya dapat mengganggu/merusak kondisi tubuh kemudian mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang digunakan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tak pantas diangkut sebagai bagasi dikarenakan keadaan dan juga besarnya tidaklah pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berjanji menegaskan perjalanan kereta api khususnya di area momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, serta terkendali,” ucap Anne.






