Teknologi

Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini dapat diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang digunakan menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). “Pengaturan kemudian pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang digunakan harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah serta regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang mana tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga telah terjadi tertuang pada kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti kemudian regulator lain. Ini adalah untuk meyakinkan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar juga soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional kemudian proses usaha yang digunakan telah dilakukan berjalan.

“OJK perlu menjamin terciptanya habitat pengaturan juga pengawasan yang mana terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memverifikasi kesiapan dari segi kelembagaan lalu regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah agregat penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang masih di tempat kisaran 14,35 juta.

Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga miliki risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek pemeliharaan bagi konsumen dan juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk publik terkait khasiat dan juga risiko dari asetini,”katadia.

Related Articles

Back to top button