Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun bukan berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, serta sekarang ini menjadi 59 tahun dalam 2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang mana juga dilaksanakan dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan kegiatan serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dimaksud juga dilaksanakan pada negara-negara lain yang dimaksud menyelenggarakan inisiatif serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Akhir Pekan (12/1/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, pada mana beberapa pekerja masih masih dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun khasiat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Barang Domestik Bruto (PDB) dan juga tingkat inflasi.

“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan juga menjamin kemandirian pekerja di dalam usia tua,” beber dia.

Harapan hidup yang tersebut meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang tersebut pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Related Articles

Back to top button