Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, pada Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang mana 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang digunakan OPM, yang digunakan kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, langkah pemberian amnesti berada di tempat tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan lalu kita sudah ada sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu pada Presiden, bukanlah di tempat saya, bukanlah pada siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






