Nasional

Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di tempat Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tak akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) saat ini juga berada dalam mengusut dugaan tindakan hukum korupsi di area lembaga itu.

“Untuk debiturnya tidak ada berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Mingguan (2/2/2025).

Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK serta Polri terkait pengusutan perkara korupsi ini. Tessa mengatakan tindakan hukum yang tersebut ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.

“Tidak ada. Karena tiada sebanding debiturnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi yang digunakan terjadi di dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang tersebut bukan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara KPK telah dilakukan menetapkan tujuh orang jadi terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari perkara yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.

“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Related Articles

Back to top button