Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi lalu Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif cuma bukan cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang dimaksud tambahan kuat agar ruang digital menjadi tempat yang dimaksud aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) pada Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di area dunia digital tidak ada sanggup hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang digunakan terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dimaksud berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memverifikasi sistem digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika media tiada menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka dia akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden telah lama menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di tempat ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






