Ngamuk di tempat PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution mengungkap pernyataan mengenai kericuhan yang terjadi ketika sidang persoalan hukum pencemaran nama baik di area Pengadilan Negeri Ibukota Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam insiden tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, kemudian kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak lalu sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sebanding sekali semua kelompok hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman pada jumpa pers pada Epicentrum, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang digunakan memacu dirinya pada waktu kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang digunakan melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur mengakses CCTV-nya saja, justru teraniaya, tidak sekadar oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak mungkin saja ceroboh pada bertindak. “Apa yang tersebut kami lakukan bukanlah sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang tindakan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk akibat permintaannya untuk mengatur sidang secara terbuka tiada dikabulkan dan juga menghampiri Hotman yang mana memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang dikarenakan kondisi yang dimaksud tidak ada kondusif. Dari video yang dimaksud popular di area media sosial, tampak salah satu pengacara dari pasukan kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan juga menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang disebutkan merupakan aktivitas lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






