Efisiensi Anggaran, Saksi serta Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi juga korban yang digunakan menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dimaksud diadakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi dan juga korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa cuma yang tersebut tidak ada lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merekan yang dimaksud mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif oleh sebab itu sejumlah perkara yang dimaksud perlu proteksi fisik yang enggak kemungkinan besar pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya persoalan hukum yang mana terpaksa kami hentikan oleh sebab itu enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang sebenarnya menghasilkan pengamanan yang diberikan LPSK tidaklah maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi lalu korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan melaksanakan tugas kemudian wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan tidak ada akan menolak saksi lalu krban yang memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pemeliharaan melaksankana tugas dan juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini sanggup dipulihkan kondisi ini, supaya saksi lalu korban sanggup dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih tinggi kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mana mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






