Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di area era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie dalam Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam dilaksanakan dengan Kementerian PAN-RB kemudian Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan mengajukan proposal ke Sekretariat Negara serta ketika ini menanti tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan juga Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi pada sektor Teknologi Pengetahuan kemudian Kondisi Keuangan Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tambahan atraktif untuk menarik investor, akibat kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pemeliharaan data pribadi yang komprehensif kemudian mengupayakan perkembangan pembangunan ekonomi di area sektor digital Indonesia.






