Aceh Timur menetapkan kontrak kerja dua perusahaan perkebunan

Banda Aceh – otoritas Wilayah (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh memutuskan kontrak pengelolaan perkebunan sawit milik pemda setempat dengan dua perusahaan akibat bukan optimal menyetorkan pendapatan daerah.
Penjabat Pimpinan Daerah Aceh Timur Amrullah M Ridha di area Aceh Timur, Awal Minggu menyatakan bahwa alasan dua perusahaan pengelola perkebunan sawit milik pemda yang disebutkan tidak ada optimal menyetorkan pendapatan ke kas tempat sebab terus merugi.
"Kami memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang disebutkan akibat tiada optimal menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Selanjutnya, kami bekerja serupa dengan perusahaan lainnya guna mengurus perkebunan sawit milik pemerintah daerah," katanya.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang digunakan kontraknya diputus, yakni PT Wajar Corpora juga PT Beurata Maju.
Ia mengklaim apabila perusahaan baru yang mana bekerja sebanding mengatur perkebunan yang disebutkan memenuhi kualifikasi lalu miliki rencana usaha juga memiliki manajemen yang dimaksud bagus.
"Ini upaya kami mengoptimalkan pendapatan asli wilayah dari sektor perkebunan seperti hak guna bisnis dikelola badan usaha milik daerah. Apalagi selama ini PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor perkebunan belum optimal," katanya.
Pemerintah Daerah Aceh Timur melalui badan usaha milik tempat (BUMD) mempunyai perkebunan sawit seluas 1.610 hektare di tempat Kecamatan Simpang Jernih. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Wajar Corpora.
Kemudian, perkebunan di area Kecamatan Tamiang Hulu, Wilayah Aceh Tamiang dengan 1.224 hektare. Di lahan yang disebutkan terdapat tumbuhan kelapa sawit seluas 800 hektare, dengan HGU (hak guna usaha) berakhir pada 2030.
Selanjutnya, perkebunan pada Kecamatan Indra Makmu kemudian Kecamatan Julok, dengan total luas lahan mencapai 496 hektare. Serta dalam Kecamatan Pantee Bidari dengan luas mencapai 1.345 hektare. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Beurata Maju.
Ia mengungkapkan kedua perusahaan yang dimaksud menjalankan perkebunan sawit yang disebutkan sejak 1990 hingga 2023.
Selama pengelolaan, kedua perusahaan yang dimaksud tidaklah pernah menyetor ke kas wilayah sebagai pendapatan asli area (PAD).
"Kami berharap dengan adanya kerja sejenis dengan perusahaan baru ini pada pengelolaan perkebunan sawit pemerintah tempat dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Amrullah M Ridha.






