Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di dalam Wilayah Solo

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Kemnaker terus berbicara secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan juga dinas ketenagakerjaan provinsi dan juga kabupaten/kota untuk meyakinkan hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, dan juga memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Jika PHK terjadi maka Kemnaker akan melakukan konfirmasi bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, kemudian hak menghadapi kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Pemastian Hari Tua (JHT) dan juga Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Selain itu, Kemnaker juga telah dilakukan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan kemudian Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga Kabupaten/Kota dalam wilayah Solo serta sekitarnya guna memetakan potensi lowongan pekerjaan (loker) dalam perusahaan-perusahaan di tempat wilayah Solo juga sekitarnya. Berdasarkan data terakhir, Kemnaker mendapatkan informasi bahwa ada potensi 10.666 loker pada wilayah Solo dan juga sekitarnya dari sektor garmen, plastik, sepatu, retail, makanan lalu minuman, batik, serta lapangan usaha jasa. “Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang digunakan ter-PHK,” kata Yassierli.
Mneurut Yassierli, pendataan lowongan pekerjaan pada seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu inisiatif kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dimaksud dilaksanakan oleh Balai Latihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di tempat seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini di melindungi pekerja/buruh yang tersebut ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang digunakan isinya peningkatan kegunaan JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” katanya.
Dia menegaskan, negara setiap saat hadir ditengah-tengah penduduk pada memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja dan juga menciptakan hubungan industrial yang mana kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang dimaksud semakin maju.






