Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung dan juga Bayar Pajak Kendaraan pada Ibukota

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia kembali mengimbau rakyat untuk memahami kemudian memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah dilakukan diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang digunakan merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk sumbangan nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana rakyat di tempat Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang lebih lanjut baik kemudian perkembangan wilayah yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka serta Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di area wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang tersebut miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat lalu air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang mana Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan kemudian keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang tersebut memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan digunakan hanya sekali untuk pameran serta tidak untuk dijual






