Nasional

Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang dimaksud tersebar dalam Perkotaan Malang, Sumenep, dan juga Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.

Selanjutnya merupakan alat transportasi juga mesin sebagai Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya merupakan harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas kemudian setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan kata-kata satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, kemudian Yulius.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa orang 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah agregat pernyataan yang dimaksud lebih lanjut dari 50 persen pernyataan yang digunakan sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan kegiatan 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang dimaksud pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).

Pengawas wilayah yang tersebut ia maksud, untuk bergabung mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan juga menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim juga aparatur pengadilan di dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, juga menindaklanjuti permasalahan yang digunakan ditemukan di dalam tempat terhadap Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, serta mengawasi aparatur yang digunakan ada pada ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang dimaksud ada pada ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan kemudian pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan merupakan data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada pada wilayahnya sesuai dengan kondisi.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif serta legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button