Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Nusantara

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting di menjaga demokrasi kemudian ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang dimaksud sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang merek berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini tiada lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga miliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang digunakan memiliki peran lebih banyak luas pada proses pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan juga menyetujui rancangan undang-undang yang dimaksud diajukan oleh Presiden dan juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, dan juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang mengajukan permohonan pernyataan untuk pemerintah melawan kebijakan yang tersebut diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan lalu belanja negara (APBN).
Untuk tambahan mengerti akan peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR lalu DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mengkaji undang-undang dengan Presiden dan juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, serta sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mengkaji dan juga menyetujui anggaran yang mana diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi penyelenggaraan undang-undang serta kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi dan juga angket
DPR dapat memohonkan penjelasan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah dan juga menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden juga delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik perwakilan presiden berubah menjadi presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden kemudian perwakilan presiden tiada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang mana diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






