Serikat Pekerja Tak Kesulitan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya mengajukan permohonan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI mengajukan permohonan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan Undang-undang Cipta Kerja yang mana diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya memohon agar pemerintah tidak ada terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI serta pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada pertemuan yang mana diadakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker kemudian DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tak perlu terburu-buru di menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa saja diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang mana menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya dikarenakan sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu juga berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, lantaran kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang tersebut sudah ada dimanifestasikan di putusan MK. Tindakan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK perihal uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 nomor 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “Menteri yang tersebut bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 bilangan bulat 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di tempat Indonesia semata-mata di hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu dan juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dimaksud akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 kemudian bukan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam Indonesia semata-mata di hubungan kerja untuk jabatan serta waktu tertentu juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang digunakan akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penyelenggaraan tenaga kerja Indonesia”.






