Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah pada Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada persoalan hukum ini Rp150 triliun, terpencil berbeda dari nomor Rp271 triliun yang digunakan dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang tersebut memerlukan klarifikasi lebih besar lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang mana dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian oleh sebab itu turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dimaksud dianggap riil.
“Revisi BAP yang dilaksanakan setelahnya konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan di data luasan kawasan hutan yang tersebut terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang dimaksud sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan pada persidangan.
Perbedaan mencolok antara hitungan yang mana disampaikan Prof Bambang Heru juga BPKP menjadi salah satu isu utama pada persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa orang komponen yang mana dinilai bukan sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya saja sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen pada laporan BPKP yang perlu dikaji ulang lantaran mungkin saja mengandung data yang mana tidak ada riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.
Perbedaan hitungan kerugian ini mengakibatkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada saat ini dihadapkan pada tugas menjamin keakuratan data yang tersebut disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang diadakan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mana mencuat, persoalan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan melawan berbagai data yang disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan program mendengarkan keterangan ahli yang tersebut akan dihadirkan penasihat hukum.






