Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian bukan dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di persoalan hukum penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mana mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak ada hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di tempat Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang mana disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan untuk anggota yang tersebut melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang mana melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dijalankan di tempat parkiran Polres Solok Selatan, hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa terkait dengan motif kenapa itu dijalankan dikarenakan merasa tiada senang, pada mana rekanan pelaku ini dijalankan penegakan hukum oleh korban dalam Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan memohon tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi bukan mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






