Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dilakukan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta pada Indonesia hingga Undang Undang yang tersebut mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, ketika ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah tindakan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja sejenis nggak pernah ada masalah, dikarenakan kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga beliau melanggar aturan lantaran baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth menyatakan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap perkara yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau persoalan terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap saja harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menegaskan apabila Agnez Mo akan kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






