Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati juga mendalam di pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang digunakan bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang digunakan bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat serta itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tergabung di ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Proyek ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang mana andal juga tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik di mengatur kelapa sawit yang tersebut baik maupun di mengembangkannya.
Melalui kegiatan PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan juga jumlah keseluruhan petani PIR di tempat Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah agregat anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman juga telah seharusnya tiada masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, ia bersatu seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang dimaksud rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung inisiatif yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah acara transmigrasi terus menginvestasikan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang dimaksud harus dimasukkan ke pada kawasan hutan kemudian mana yang mana tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih besar lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang tersebut dulu sudah ada tak kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar dalam kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang mana transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.






