Aktivis 98 Dorong Kementerian BUMN Minta Maaf ke Publik melawan Korupsi Pertamina

JAKARTA – Aktivis 98 Khalid Zabidi mengupayakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan permohonan maaf terhadap masyarakat melawan tindakan hukum korupsi tata kelola minyak kemudian produksi kilang yang mana melibatkan PT Pertamina Subholding dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sebab, kepercayaan rakyat terhadap Pertamina terus turun akibat merasa dirugikan oleh Pertamina khususnya pada pengoplosan substansi bakar minyak (BBM), Pertalite dijual Pertamax.
Khalid mengungkapkan bahwa pemerintah khususnya Kementerian BUMN harus menjelaskan secara gamblang untuk penduduk bahwa perkara ini tiada akan terulang lagi dalam masa mendatang. Diketahui, kerugian negara dari perkara yang terjadi pada 2018-2023 yang dimaksud sebesar Rp193,7 triliun.
“Kementerian BUMN harus menyampaikan permohonan maaf berhadapan dengan kejadian dugaan korupsi serta kecurangan yang mana merugikan pada pelayanan terhadap warga dan juga berjanji tiada akan melakukan kesalahan sejenis di dalam masa mendatang. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan konsumen,” ujarnya, Hari Minggu (2/3/2025).
Khalid pun yakin kerugian negara dari tindakan hukum korupsi Pertamina itu lebih tinggi dari Rp193,7 triliun.
“Bahkan kerugian negara mampu lebih banyak besar lagi apabila tindakan hukum ini dikembangkan,” kata mantan aktivis ITB itu.
Dia menilai pengoplosan BBM belaka bagian kecil praktik merugikan yang digunakan diadakan pimpinan Pertamina. “Itu bagian kecil dari praktek korupsi yang digunakan diadakan oleh mafia BBM. Kita harus tetap saja fokus pada isu korupsinya,” tegas Khalid.






