Alasan mengapa sepeda gowes motor dilarang masuk jalan tol pada Indonesia

Ibukota (ANTARA) – Pemanfaatan sepeda gowes motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang mana dilarang oleh pemerintah kemudian miliki dasar hukum yang dimaksud jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di area balik mengapa sepeda gowes motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang di Peraturan otoritas No 44 tahun 2009 tentang pembaharuan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang tersebut menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang mana diperuntukan bagi ranmor roda 4 lalu lebih.
Kemudian di tempat di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi juga mempunyai bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut sebanding juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol kemudian petugas yang dimaksud sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara kemudian denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor di area jalan yang dimaksud melanggar aturan pemerintah atau larangan yang tersebut dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Negara Malaysia dan juga Singapura yang digunakan mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang miliki kemampuan lebih besar dari 50cc, Indonesia identik sekali memilih untuk tidaklah mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang disebutkan dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden juga pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau juga biru dalam jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah serta kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah agregat pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang tersebut terjadi adalah merugikan serta mengakibatkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri lalu pengendara mobil roda empat atau lebih tinggi lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tiada ada bedanya dengan jalur biasa yang mana tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Potensial pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat dan juga menyebabkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dimaksud lebih banyak besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk mengupayakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menghurangi risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda gowes motor diizinkan melintas di dalam jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dikarenakan ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan juga perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang mana panjang
Sebagian besar jalan tol di dalam Indonesia miliki rute yang dimaksud panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh sepeda gowes motor yang tak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, kendaraan beroda dua motor yang mana dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan di perjalanan dengan durasi rute tol yang dimaksud panjang.
Baca juga: Daftar negara yang digunakan mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol dalam Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, serta elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman serta efisien, diperlukan perencanaan ulang yang dimaksud detail untuk meyakinkan keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan di tempat atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol di area Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat juga alasan yang digunakan logis dari segi keamanan, infrastruktur, dan juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di area jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Malaya juga Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap saja membatasi akses ini demi menurunkan kemungkinan risiko kecelakaan serta melakukan konfirmasi fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap memperlihatkan optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah di menciptakan sistem transportasi yang tersebut lebih banyak aman dan juga tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






