Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah lama melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 lalu PMK No. 81 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto serta barang tertentu lainnya.
“Indodax menegaskan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif sama-sama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di menyokong transparansi perpajakan di tempat Indonesia sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan operasi bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang digunakan ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah lalu biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya kegiatan tersebut, bukanlah melawan jumlah agregat uang yang dimaksud didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang dimaksud unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk menyokong kepercayaan di area sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan rutin kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi lingkungan kripto pada Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax bukan perlu khawatir, sebab semua biaya di area Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, kemudian sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga penyelenggaraan jaringan Indodax menjadi lebih banyak simpel kemudian mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang dimaksud Lebih Ideal
Meski Indodax memperkuat penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang tersebut lebih tinggi ideal pada masa depan. Mengingat sifat kripto yang dimaksud mirip dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang dimaksud telah lama diterapkan di dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang tersebut inklusif serta inovatif pada Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final melawan proses kripto. Hal ini oleh sebab itu besar trading kripto dapat berkembang lebih banyak besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang digunakan seimbang akan menciptakan habitat yang lebih banyak kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto tak dikenakan PPN sebab dianggap sebagai bagian dari proses keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sejenis untuk mengupayakan pertumbuhan sektor ini,” ungkap Oscar.






