BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang dimaksud baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola dan juga daya saing BUMN kemudian juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih lanjut kuat di menjalankan aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi dan juga operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang dimaksud bertugas menjalankan aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal serta memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak ada semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada pengelolaan BUMN dapat menyokong transparansi dan juga akuntabilitas yang dimaksud lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas lalu warga lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang dimaksud meyakinkan keterwakilan perempuan pada kedudukan strategis, termasuk direksi lalu komite komisaris.
“Kita mampu mengamati lebih lanjut banyak tenaga kerja yang mana beragam kemudian inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, kemudian pemberdayaan perniagaan mikro, kecil, serta menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina serta bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah hanya saja masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan biosfer bidang usaha yang tersebut lebih banyak sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya menyokong kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






