Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pengaplikasian asas dominus litis atau pengendali perkara di tempat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di area Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis sanggup menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu sebab asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap saja akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan apabila suatu perkara masuk di sidang, serta setelahnya dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Mingguan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara individu jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa mengajukan permohonan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas dominus litis tak perlu digunakan oleh sebab itu bisa jadi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh tambahan baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang digunakan diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Mingguan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan miliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian serta masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






