Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di dalam Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda banyak melanggar aturan lalu lintas, SIM sanggup dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang dimaksud memiliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin di setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM bisa saja dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran dan juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran juga besaran poin yang dimaksud harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” pada Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih tinggi tertib dan juga disiplin.
– Kurangi bilangan kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang mana lebih besar aman serta nyaman.
Data juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






