Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah pernah resmi ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dilaksanakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod lalu dua orang yang digunakan merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu hanya ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di tempat Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah bersama-sama menghasilkan kemudian menggunakan surat palsu berbentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tak sengketa, lalu surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan juga dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang mana didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum bisa jadi kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang tersebut didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.






