Badan Kebijakan Fiskal Dihapus, Ini adalah Susunan Organisasi Kemenkeu Terbaru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Regulasi yang disebutkan berlaku mulai 5 November 2024 menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke di Ditjen Strategi Kondisi Keuangan kemudian Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Sektor Bisnis dan juga Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di dalam bidang strategi sektor ekonomi serta fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di struktur baru BKF melebur di Direktorat Jenderal Strategi Sektor Bisnis serta Fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi lalu Layanan Data Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada segera dalam bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di dalam bawah Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian.
Beleid yang dimaksud juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan dan juga Fiskal






