Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di tempat kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an lalu hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato di Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang digunakan telah terjadi diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang digunakan secara jelas melarang kemudian mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang tersebut bertato dan juga para perempuan yang dimaksud memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh dia mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang tersebut permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang dikarenakan mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar lantaran ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh lantaran itu, seseorang yang dimaksud sudah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato cuma berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato cuma berlaku bagi wanita akibat hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan juga perempuan oleh sebab itu prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang mana dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidaklah belaka dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dijalankan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato lalu hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan pada kalangan ulama. Beberapa aturan yang digunakan harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan di area atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap saja harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang digunakan dibuat dengan memasukkan tinta ke di lapisan kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu serta salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang dimaksud sudah pernah mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah lantaran tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan dan juga tidak ada memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidak ada dapat dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, sebab Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidaklah bisa jadi menghilangkan tatonya dikarenakan takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya lalu cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat lalu menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih besar baik.






