Bisnis

Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengawasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tiada memiliki kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .

“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tak ada hubungan hukum di persoalan case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di area di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah dilakukan menunjukkan itikad baik dengan memohon pendapat hukum dari Jamdatun guna melakukan konfirmasi adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan langkah perusahaan.

“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang tersebut perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang mana punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah ada selesai,” lanjut Nurdin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan di menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga dalam di lokasi ini harus ada legal opinion yang mana harus dipahami oleh para pensiunan di area PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.

Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian hambatan polis asuransi Jiwasraya serta mengingatkan bahwa pensiunan telah dilakukan memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang digunakan hadir waktu itu, disuruh memilih. otoritas sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.

“Ini telah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang dimaksud diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.

Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohonkan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Area Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Tindak lanjut yang mana sedang serta akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau mengajukan permohonan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di area Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang dimaksud telah lama menjadi bagian dari perusahaan selama ini.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai partisipasi para pensiunan yang digunakan telah dilakukan menjadi bagian penting dari peningkatan perusahaan. Oleh dikarenakan itu, kesejahteraan merekan (pensiunan) masih menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.

Related Articles

Back to top button