Nasional

Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) mampu meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang tersebut disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang mana disepakati pada rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan yang digunakan diadakan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang dimaksud diputuskan di area paripurna,” ujar Andreas pada waktu dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa saja melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga juga negara yang mana ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi serta hasil evaluasi yang disebutkan diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang dimaksud terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan pasca dievaluasi.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca diadakan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang dimaksud baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dasco menerangkan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan yang digunakan diatur di konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.

“Jadi, pada fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dasco mencontohkan, evaluasi dapat dilaksanakan bagi pejabat yang digunakan telah lama mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa jadi diadakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang tersebut mampu.

Related Articles

Back to top button