Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki perkara pagar laut di area Wilayah Tangerang. Polri sudah ada mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menimbulkan informasi, di tempat mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa orang kementerian seperti Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik merupakan pemalsuan lalu lainnya yang menjadi dasar di proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang digunakan kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu dalam bentuk pemalsuan kemudian sebagainya ini yang dimaksud menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.






