Teknologi

Australia Siapkan RUU Larangan Anak di tempat Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Pertama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang tersebut akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu pada bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.

RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, serta YouTube akan terkena dampak larangan ini.

Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil sebab media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan juga ia bertekad menghentikannya.

RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.

Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang dimaksud melarang pemakaian media sosial di dalam kalangan anak di dalam bawah umur pada dunia.

Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.

Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil oleh sebab itu “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak lalu ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.

Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X kemudian YouTube akan terpengaruh.

Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang mana melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di tempat bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka yang memiliki izin orang tua.

Related Articles

Back to top button