Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang dimaksud dilaksanakan di dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bidang usaha tempat penimbunan sementara (TPS), kemudian stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor ini terlaksana pada rangka memperkuat Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mana mampu memindai isi peti kemas secara cepat juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih besar efisien, menurunkan waktu tunggu, juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah agregat peti kemas impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 lalu jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah agregat peti kemas barang impor serta ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor kemudian 1.113.748 untuk ekspor), tetapi dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 tindakan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor dan juga 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang dimaksud dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan pada tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya di area tahun 2023 hanya saja terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah agregat di dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 tindakan hukum merupakan pelanggaran larangan serta pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menyebabkan banyak manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor lalu ekspor barang yang tersebut dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; lalu mengurangi pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang digunakan dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka merancang tata kelola pelabuhan yang digunakan semakin baik (good governance). Diketahui, di tempat tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif lalu efisien. Sebagai contoh, di dalam Singapura juga Thailand, pemindaian dilaksanakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian pada Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses industri layanan barang impor kemudian ekspor.
Mulai Desember 2024, sudah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas dalam lima lokasi berbeda pada Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang digunakan beroperasi untuk barang impor juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang mana masih di pengerjaan akhir; kemudian Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang dimaksud sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang digunakan mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT serta Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan sama-sama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, kemudian Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Kementerian BUMN di memperkuat kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berupaya dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di dalam kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pemeliharaan masyarakat, kemudian penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang tersebut berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.






